
loading...
“Sejumlah warga setempat dan pemilik lahan sudah kami mintai keterangan dan jika dalam pemeriksaan nanti ada unsur pidananya akan kami proses hukum,” ujar Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo saat mengecek lokasi lahan yang terbakar di Jalan Kolam km 13 didampingi sejumlah pejabat dari Polda dan pejabat dari TNI Polri Kotawaringin Barat, Jumat (23/2/2108) siang.
Wakapolda mengatakan, kasus kebakaran lahan ini jangan sampai terulang lagi. Sebab jika terlanjur terbakar bisa menimbulkan asap tebal yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat. “Yang jelas pemilik lahan yang terbakar kita minta pertanggungjawabannya,” ungkap dia.
Sementara itu terkait sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran harus disiapkan di lokasi kebakaran lahan.
“Saat ini cuaca panas jika sedikit saja lahan terbakar bisa langsung merembet ke mana mana. Maka dari itu tim satgas karhutla harus siap 24 jam memantau wilayah yang rawan karhutla,” timpalnya.
Meski kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mulai berkurang setelah dua hari diguyur hujan, tim satgas karhutla masih terus mengantisipasi api dengan mendirikam posko di lokasi kebakaran, Jumat (23/2/2018).
“Posko Karhutla di kilometer 13 arah Kolam sebagai antisipasi jika api kembali membesar. Sebab meski bagian atas sudah padam pascadiguyur hujan, namun lahan gambut biasanya di dalamnya masih terbakar. Jadi kita harus tetap mengantisipasi,” ujar Danramil 01 Arut Selatan, Kapten Sumarna kepada MNC Media, Jumat (23/2/2018).
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2EMlLfU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Periksa Sejumlah Pemilik Lahan yang Terbakar di Jalan Kotawaringin Lama"
Post a Comment