Search

Kurang dari Sepekan, 2 Ulama di Jabar Dianiaya Pengidap Gangguan Jiwa

BANDUNG - Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua ulama di Jawa Barat dianiaya. Salah seorang di antaranya bahkan meninggal dunia. Ada apa?

Peristiwa penganiayan terhadap dua ulama yang ada di Jawa Barat menyedot perhatian publik. Apalagi, pelakunya disebut orang yang mengalami gangguan jiwa.

Penganiayaan pertama dialami pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Santiong, Kampung Sentiong RT 04/01, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Emon Umar Basyri (60) yang akrab disapa Ceng Emon atau Mama Santiong.

Penganiayaan itu terjadi di Masjid Al-Hidayah, Pesantren Santiong. Saat itu, korban sedang duduk wirid atau berzikir seusai melaksanakan Salat Subuh berjamaah. Suasana di dalam masjid saat penganiayaan terjadi sedang sepi, karena seluruh santri telah kembali ke pondok masing-masing setelah Salat Subuh.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius, hidung patah dan tengkorak kepala retak. Bahkan korban sempat tak sadarkan diri. Oleh para santri, korban dibawa ke RS AMC Cileunyi lalu dirujuk ke ke UGD Al Islam Bandung, Jalan Soekarno-Hatta.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku penganiayaan terhadap KH Emon. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tersangka penganiayaan terhadap kyai yang akrab disapa Ceng Emon itu.

Minggu (28/1/2018) malam, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial A (50). Tersangka diamankan dari sebuah musala sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis kejiwaan, tersangka diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus ini.

Keesokan harinya, dokter ahli kesehatan jiwa RS Polri Sartika Asih dr Leony Widjaja memastikan A mengidap gangguan jiwa berat. Hal ini disimpulkan setelah melakukan observasi selama dua hari 28-29 Januari 2018. (Baca juga: Psikiater: Penganiaya KH Emon Idap Gangguan Jiwa Berat dan Hipertensi).

Untuk memproses hukum kasus penganiayaan pengasuh Ponpes Al Hidayah Santiong Cicalengka KH Umar Basyri atau Ceng Emon atau Mama Santiong, dengan tersangka A (55), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengandalkan penyelidikan berdasarkan fakta ilmiah (scientific investigation).

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpa KH Emon cukup unik karena pelakunya dipastikan mengidap gangguan jiwa berat. Pria asal Kadungora, Kabupaten Garut itu bisa dinyatakan bebas dan hanya menjalani rehabilitasi karena tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Namun untuk sampai pada kesimpulan itu (A bebas dari jerat hukum) ada proses hukum yang harus ditempuh. Bebas atau tidaknya A harus melalui vonis majelis hakim di pengadilan," kata Umar di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).

Belum selesai kasus penganiayaan terhadap KH Emon, muncul lagi kasus penganiayaan terhadap ulama. Kali ini, korbannya adalah Uztaz R Prawoto, yang merupakan Komandan Brigade Persatuan Islam Indonesia (Persis) Pusat.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DV0PTy

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kurang dari Sepekan, 2 Ulama di Jabar Dianiaya Pengidap Gangguan Jiwa"

Post a Comment

Powered by Blogger.