
loading...
Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal kecurigaan masyarakat kepada pelaku Ujang yang membawa sepeda motor dengan memakai plat nomor kendaraan palsu.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya benar, plat nomor itu palsu sehingga pelaku langsung kami amankan dan mintai keterangan," tuturnya saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Ujang diperoleh informasi jika dia mendapatkan sepeda motor dari tersangka Efi yang STNK-nya sudah dipalsukan terlebih dahulu.
Kemudian motor-motor itu dijual kembali dengan harga tinggi ke para konsumennya. Secara total pelaku sudah menjual 17 motor dengan STNK palsu. "Tersangka Efi itu merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama," kata dia.
Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga menyita sebanyak 2 unit sepeda motor, 3 lembar STNK asli yang dipalsukan serta empat kotak berisi 53 batang besi cetakan plat nomor polisi. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 yunto Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2omjUrb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Beli Motor dengan Surat Palsu, Residivis Dibekuk"
Post a Comment