Search

Usut Kasus Penganiayaan KH Emon, Polisi Andalkan Scientific Investigation

BANDUNG - Untuk memproses hukum kasus penganiayaan pengasuh Ponpes Al Hidayah Santiong Cicalengka KH Umar Basyri atau Ceng Emon atau Mama Santiong, dengan tersangka A (55), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengandalkan penyelidikan berdasarkan fakta ilmiah (scientific investigation).

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpa KH Emon cukup unik karena pelakunya dipastikan mengidap gangguan jiwa berat. Pria asal Kadungora, Kabupaten Garut itu bisa dinyatakan bebas dan hanya menjalani rehabilitasi karena tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Namun untuk sampai pada kesimpulan itu (A bebas dari jerat hukum) ada proses hukum yang harus ditempuh. Bebas atau tidaknya A harus melalui vonis majelis hakim di pengadilan," kata Umar di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).

Umar mengemukakan, hanya ada satu saksi bernama Toha. Dia merupakan orang terakhir yang keluar, memadamkan lampu masjid, dan melihat pelaku A tiduran di dalam masjid. Namun, Toha tak melihat langsung penganiayaan itu.

Meski tak ada saksi yang melihat langsung penganiayaan dan kondisi pelaku mengidap gangguan jiwa, tutur Umar, hal itu bukan kendala bagi penyidik untuk membuktikan perbuatan tersangka A. Penyidik lebih mengandalkan scientific investigation dengan mencari bukti-bukti pendukung, seperti spot bercak darah yang menempel di baju korban.

Di baju yang dikenakan korban saat kejadian, penyidik menemukan bercak darah milik korban dan darah pelaku. Ini dibuktikan dari hasil tes DNA dan golongan darah. Kemudian, spot bercak darah di baju pelaku ditemukan darah korban.

"Tangan kanan pelaku terluka. Saat melakukan pemukulan, darah pelaku menetes ke baju dan tubuh korban. Kami juga memeriksa bercak darah yang menempel di gagang mik dan pijakan muazin yang digunakan pelaku memukul korban. Di dua benda ini hanya ada darah korban," tutur Umar.

Ditanya tentang luka lecet di leher pelaku A, Umar menuturkan, luka tersebut merupakan fakta bahwa korban sempat melakukan pembelaan diri. Namun sayang, spot darah di kuku korban telah dibersihkan. Ini yang kami sayangkan. Seharusnya saat mengevakuasi korban, jangan membersihkan bagian-bagian penting yang terkait dengan peristiwa."

Jadi, selain keterangan ahli kesehatan jiwa (psikiater), ungkap Umar, penyidik akan mengajukan bukti-bukti ilmiah untuk memperkuat sangkaan terhadap A sebagai pelaku penganiayaan terhadap KH Emon di Masjid Al Hidayah Ponpes Al Hidayah Santiong Cicalengka pada Sabtu (27/1/2018) pukul 05.30 WIB.

Diketahui, tersangka A dipastikan mengidap gangguan jiwa berat setelah dokter kesehatan jiwa dari RS Polri Sartika Asih melakukan observasi selama dua hari, 28-29 Januari 2018. A mengidap gangguan jiwa sejak 15 tahun lalu. Dia pernah dirawat selama 29 hari, dari 24 Mei hingga 29 Juni 2017 di RS Jiwa Provinsi Jabar Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

(zik)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DT1JE4

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Usut Kasus Penganiayaan KH Emon, Polisi Andalkan Scientific Investigation"

Post a Comment

Powered by Blogger.