
Mereka akan datang membawa sejumlah alat bukti terkait suap yang diduga diberikan kepada oknum penyidik Kejaksaan. Suap itu dilakukan agar kasus korupsi BCCF dihentikan penyidikannya (SP3).
“Rencananya minggu depan saya akan melapor ke Polda Jabar. Karena saya tidak bisa tidur, ini cukup lama saya tutupi, tetapi sekarang harus dibuka semua. Saya pegang bukti cukup,” ujar Ketua Umum FKAI Boboy Yudha kepada wartawan Selasa (30/1/2018).
Dia akan meminta Kejaksaan Tinggi Jabar untuk mencabut Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas kasus yang diduga merugikan APBD Kota Bandung pada 2012. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar. “Saya siap membeberkan semua rekaman, foto dan bukti lainnya, agar kasus ini keluar SP3. Sebab sayalah yang membawa uang suap itu,” katanya.
Boy mengaku siap diperiksa kejaksaan atau kepolisian, karena selama ini merasa bersalah menutupi penyuapan itu. Kepada wartawan dia pun menunjukan sejumlah foto pemberian uang suap, video dan rekaman pembicaraan melalui telepon dengan oknum penyidik kejaksaan.
Pada pembicaraan itu, dia diminta membawa tujuh motor agar berkas keluar. Namun dia hanya dititipi tiga motor. Motor adalah kode untuk uang senilai Rp100 juta. Artinya, dia diminta Rp700 juta, tetapi hanya mampu memberikan uang suap sebesar Rp300 juta kepada orang yang dia klaim sebagai penyidik.
“Ini murni kasus kriminal. Saya tidak ingin ini dikaitkan dengan masalah politik. Saya hanya ingin, kasus ini diungkap dan masyarakat tahu, ada pemberian upeti agar kasus BCCF dihentikan,” bebernya.
Diketahui, kasus ini sempat muncul setelah Kejati Jabar memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Ketua BCCF Ridwan Kamil. Ridwan pun sempat diperiksa dua kali. Namun, berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, menyebutkan tak ada unsur korupsi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum BCCF Wildan Nurul Padjar mengaku, munculnya kasus tersebut pada saat ini sangat wajar bila banyak orang menyebut ini politis. Kasus tersebut sengaja dimunculkan kembali jelang Pilgub.
"Secara subtansi perkaranya lemah. Kasus ini sudah lemah sejak awal. Bukti pada penyelidikan lebih banyak fiktif dan dibuat-buat. Sehingga kejaksaan tidak punya bukti cukup dan kasus ini berhenti, tidak sampai SP3. Artinya, ini masih penyelidikan," jelas Wildan.
Menurut dia, berhentinya penyelidikan kasus tersebut bukan karena suap, sebagaimana dituduhkan. Tetapi karena profesionalisme mereka. "Saya tidak percaya kalau kejaksaan tidak melanjutkan penyelidikan karena itu (suap). Saya kira mereka profesional, benar, dan sudah tepat," pungkas Wildan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DOy7YC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seret Nama Ridwan Kamil, AMX Indonesia Bakal Lapor Polisi dan Kejaksaan"
Post a Comment