
"Pemohon dan termohon sepakat dalam proses verifikasi ulang pemohon diberi keleluasan dan kesempatan menghadirkan saksi yang mewakili pemohon dalam proses verifikasi sebanyak 20 orang yang diberi mandat dan tanda pengenal oleh pemohon," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang, Boby Indra Prayoga, Selasa (30/1/2018).
Boby menjelaskan, proses verifikasi ulang dukungan syarat perbaikan pencalonan untuk bapaslon Sofyan nasution – Hj Jamilah dilaksanakan pada Jumat (2/2/2018) pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk verifikasi ulang dukungan syarat perbaikan pencalonan untuk bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin pada Sabtu (3/2/2018) pukul 08.00 WIB.
"Verifikasi ulang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang. Kami juga akan menyediakan in focus saat proses Silon sehingga terbuka untuk umum. Jadi apa yang selama ini dinilai tidak transparan akan kami transparankan," tegas Boby.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DNJAHZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sengketa Pilkada Deliserdang, KPU dan Dua Paslon Independen Sepakat Verifikasi Ulang"
Post a Comment