
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit batu, dua lembar seng yang tebakar, sisa potongan kayu yang terbakar, sisa potongan pintu yang dirusak dan sisa kipas angin yang terbakar.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang mengatakan, tiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam kasus pembakaran kantor rio tersebut.
MT (48) misalnya, berperan memecahkan kaca dengan batu, MA (42) dan FR (45) membawa minyak bakar jenis bensin, menghidupkan api dengan korek batangan."Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.
"Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e kuhpidana atau pasal 170 kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas (12) tahun kurungan penjara," pungkas Bostang.
Sebelumnya, warga Koto Jayo digegerkan dengan kebakaran yang melanda Kantor Rio pada Minggu (14/1/2018) malam. Setelah api padam diketahui ternyata kantor Rio sengaja dibakar.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2EXuVG9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Kantor Rio"
Post a Comment