Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali modusnya mengaku anggota polisi satuan narkoba dan mendatangi pasangan remaja yang berpacaran lalu menuduh mereka sebagai pengedar narkoba.
"Dengan dalih penyelidikan korban Azm (15) warga Kanigoro, Blitar dibawa pelaku selama beberapa hari dan diperkosa di Kawasan Villa Songoriti, Kota Batu selama tiga hari. Bahkan pelaku juga merampas harta korban seperti gawai dan motornya," kata Kapolres Blitar. Pelaku Heru Santoso terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap, Selasa (2/1/2018).
Namun di hadapan petugas pelaku justru menyangkal mengaku sebagai polisi. Dia berdalih tidak mengenal korban dan juga tidak mencabuli korban.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang-bukti empat handphone, uang tunai jutaan rupiah, baju dan celana dalam korban serta dua sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DMS2T6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Gadungan 3 Hari Sekap dan Perkosa Gadis asal Blitar"
Post a Comment