
Satu bangunan mewah yang disita berada di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung. Sedangkan tiga unit rumah mewah berada di Antapani, Kota Bandung. Adapun tanah yang disita berada di Cigadung dan Cibiru, Kota Bandung.
Disita pula Bilyet PT SBL untuk Paket Haji Plus dan Umrah sebagai tanda bukti pelunasan; sertifikat hak milik atas nama tersangka Aom dan Ery. Buku cek atas nama PT SBL, starterpack, brosur perjalanan Haji Plus dan Umrah PT SBL. Buku tabungan berbagai bank dan buku koperasi simpan pinjam. "Kami mengajukan penetapan pengadilan untuk menyita seluruh aset milik SBL dan dalam status quo," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (30/1/2018).
PT SBL, ungkap Kapolda, sudah memberikan uang down payment (DP) ke Maskapai Garuda Indonesia untuk memberangkatkan calon jamaah umrah dan haji. Namun, PT SBL tidak bisa menyanggupi pelunasan sebesar Rp26 miliar.
"Karena ada indikasi pencucian uang, kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perusahaan ini mulai beroprasi sejak awal 2016. PT SBL terakhir beroperasi 28-29 Januari 2018. Karena itu, Polda Jabar membuka hotline service pengaduan 082115671856," katanya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pelapor atas kasus ini banyak jadi bersifat legal action dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/61/I/2018/Jabar, pada 18 Januari 2018. Kasus ini mulai terungkap dan diselidiki sejak November 2017.
Berdasarkan pengakuan tersangka Aom, sebanyak 12.845 orang jamaah umrah PT SBL. "Kami memeriksa 30 saksi korban, saksi ahli pidana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan saksi dari Kanwil Kemenag Jabar," kata Samudi.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DZladu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jabar Sita Puluhan Mobil dan Bangunan Mewah Milik PT SBL"
Post a Comment