“Segera ambil tindakan terhadap provokator untuk diberikan sanksi. Lapas juga harus terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu pengamanan,” kata Plt Dirjen PAS Mardjoeki dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke SINDOnews, Jumat (5/1/2018).
Sebelumnya Plt Dirjen PAS Mardjoeki pada Kamis malam 4 Januari 2018 langsung meninjau Lapas Kelas IIA Banda Aceh pascaterjadinya pembakaran dan perusakan fasilitas lapas oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bersama Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, dia meninjau beberapa ruangan yang hangus terbakar, melihat kondisi dalam lapas, dan melakukan inspeksi ke blok tahanan Lapas Banda Aceh. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Banda Aceh.
Informasi terakhir, 32 WBP diantaranya tujuh provokator termasuk satu dari tiga WBP yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta sudah diamankan pihak kepolisian. PLN juga datang untuk membantu perbaikan instalasi penerangan di Lapas Banda Aceh. Ada pula tambahan personel Brimob untuk membantu penjagaan lapas.
Plt Dirjen PAS didampingi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kakanwil Kemenkumham Aceh menemui Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Bambang Soetjahyo, Jumat (5/1/2018).
Mardjoeki mengucapkan terima kasih atas bantuan pengamanan dari pihak kepolisian seraya menyampaikan arahan Menteri Hukum dan HAM bahwa negara tidak boleh kalah dengan narapidana. “Kami harap jajaran kepolisian terus membantu penertiban dan pengamanan lapas di wilayah Banda Aceh,” timpalnya.
Mardjoeki berjanji akan melakukan mengambil tindakan tegas terhadap WBP yang dikeluarkan secara ilegal, termasuk melakukan proses hukum terhadap petugas yang terlibat.
“Narapidana dan petugas yang terlibat akan diproses hukum, ditempatkan di polda dan polres, tidak di lapas. Setelah putus proses persidangan akan dipindahkan ke lapas luar wilayah Aceh,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Aceh Brigjen Pol Bambang Soetjahyo mengatakan, polisi siap membantu upaya pengamanan di Lapas Banda Aceh dan lapas di wilayah Aceh lainnya.
“Pada saat terjadi kerusuhan, polisi mengambil langkah tegas serta terukur dengan menggunakan gas air mata, peluru karet, dan memukul mundur hingga narapidana masuk kamar sehingga kondisi keamanan dikuasai,” jelasnya.
Seperti diketahui, perusakan fasilitas di Lapas Banda Aceh bermula dari penolakan tiga orang narapidana yang akan dipindahkan. Narapidana Gunawan menolak dipindah dan memprovokasi narapidana lain yang mendukungnya karena Gunawan dianggap sesepuh yang kerap bagi-bagi uang kepada narapidana dan petugas lapas.
Para narapidana melempari petugas lapas dan pihak kepolisian dengan batu dan pecahan kaca. Bahkan, situasi sempat memanas saat narapidana membakar satu unit mobil Brimob yang dibawa Saefullah Khan ke lapangan.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2lZpGPg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Plt Dirjen PAS Minta Napi Provokator di Lapas Banda Aceh Ditindak"
Post a Comment