Dari penggagalan penyelundupan benih lobster yang berlokasi di jalan lintas Zone 5 Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, Polisi mengamankan sembilan kardus yang berisikan 73.000 benih lobster bernilai miliaran rupiah, 1 unit Mobil Toyota lnova warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 1993 MB untuk mengangkut barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan polisi, untuk mengantarkan benih lobster tersebut pelaku penyelundupan mengaku mendapat upah sebesar 1 juta rupiah satu kali mengantarkan barang ke batam melalui jalur laut tersebut.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi tersebut setelah anggota Sat Reskrim mendapatkan mendapatkan informasi adanya aksi penyelundupantersebut.
"Barang tersebut berasal dari Kota Jambi dan akan dikirim ke Batam melalui jalur laut. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan darimana pelaku mendapatkan barang bukti," ujar Muchlis.
Setelah diamankan, barang bukti benih lobster tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas Balai Karantina ikan pengendalian mutu keamanan hasil laut dan akan langsung dikirimkan ke pulau jawa untuk dilepas liarkan ke habitatnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DFIr5b
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelundupan Ribuan Lobster Bernilai Miliaran Digagalkan Polisi"
Post a Comment