
Dalam dakwaan secara terang dituliskan, Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening dr Ferdi Fernando merupakan ASN di Kabupaten Tebo.
Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif. Namun karena Syarif tidak memiliki rekening tabungan di bank, akhirnya meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr Ferdi Fernando.
Dalam dakwaan tersebut juga dituangkan, Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamet Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal dan Pj Bupati.
Untuk mempelancar aksinya Slamat Riyadi mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang, mereka adalah Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).
Dalam dakwaan itu juga diterangkan, bagaimana uang yang dikirimkan Hamdi tersebut sampai ditangan ketiga pelaku.
Setelah masuk ke rekening dr Ferdi Fernando, selanjutnya uang Rp15 juta tersebut diserahkan pada Mamat.
Kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang tersebut kepada Slamat Riyadi pelaku utama alias eksekutor pembakaran.
"Dari rekening dr Ferdi Fernando, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU," ungkap JPU, Tito didampingi Zainal Muthaqin, di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa 30 Januari 2018.
Pada sidang perdana tersebut, agendanya tidak hanya mendengarkan dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban, Riance Juskal.
Korban Riance yang saat ini menjabat sebagai Komisoner KPU Tebo ini mengisahkan semua kejadian yang dialaminya, dirasakannya dan diketahuinya.
Rian sapaan akrab Riance Juskal menerangkan bagaimana aksi keji itu dilakukan para pelaku dan dirasakan oleh dirinya.
Berawal pada 23 Maret 2017, sepulangnya dari Jakarta, korban mendapati rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal di bagian belakang dan samping rumah.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rUsuTc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nama Calon Bupati Disebut di Sidang Pembakaran Rumah Komisioner KPU Tebo"
Post a Comment