
Peristiwa itu terjadi saat mereka berpapasan di Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean, Sleman, Kamis (4/1/2018) tengah malam. Akibat kejadian itu, selain kaca depan sebelah kanah mobil itu pecah, Taufik Nur Hidayat tidak sadarkan dan setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah, Yogyakarta, dia meninggal Selasa (9/1/2018), karena mengalami luka yang cukup parah di bagian mata, hidung dan pelipis.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Nugrah Triadi mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari penangkapan AS dan ARS di Bantul, Minggu (14/1/2018). AS dan ARS ditangkap karena mengambil HP milik pembeli di warung mi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Umbulharjo, Yogyakarta.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata AS dan ARS juga yang melakukan pelemparan batu di daerah Godean itu," kata Nugrah Triadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (22/1/2018).
Nugrah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terjadinya pelemparan batu berawal satu kedua pelajar itu pada tengah malam melakukan perjalanan dari arah kota menuju Godean dengan mengunakan sepeda motot matic Scopy AB 3171 XN. ARS sebagai pengendara dan AS yang membonceng. Untuk berjaga-jaga, AS membawa batu seberat 4 kg.
Saat sampai di Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean, mereka berpapasan dengan mobil dari arah utara. Mereka mengira ada iring-iringan motor, sebab ada sorot lampu dari mobil tersebut. Saat berpapasan, AS langsung melempar batu yang dibawanya dan mengenai kaca mobil sebelah kanan.
ARS dan AS langsung tancap gas. Karena itu, mereka tidak mengetahui kondisi pengendera mobil tersebut dan baru tahu sudah meninggal setelah ditangkap
"Meski secara umum tindakan kedua pelajar itu tidak dapat disamakan dengan klitih, namun tetap saja memprihatinkan. Apalagi dalam melakukan tindakannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang," jelasnya.
Menurut Nugrah, kedua pelajar itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 351 ayat (3) tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 365 tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rpPfxU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Dilempar Batu oleh Dua Pelajar Ini, Taufik Tewas"
Post a Comment