Sebab dengan ramai-ramai mengembalikan dana telah membuktikan 12 anggota Komisi IV itu telah menikmati uang korupsi. "Kami meminta mereka (12 anggota dewan) juga dihukum. Polisi segera menangkap mereka semua," ujar Kordinator KRPK Moh Triyanto, Senin (29/1/2018).
Oleh 12 anggota dewan diserahkan ke penyidik Polres Blitar. Pengembalian berlangsung November 2017. Nominalnya Rp50 juta. Pengembalian dilakukan setelah penyidik menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Ketua KONI Dwi Wahyu Hadi telah dijebloskan ke Lapas Klas II B Blitar.
Begitu juga dengan Bendahara KONI Mohammad Arifin, turut mendekam di dalam penjara. Bahkan Arifin telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp972.438.000. Mereka melakukan mark up dana terkait pengiriman atlet acara Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur Tahun 2015.
Menurut Triyanto dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya, para terdakwa juga sudah membuat pengakuan di depan majelis hakim. Dana mark up dikatakan juga mengalir ke 12 anggota Komisi IV DPRD. Terdakwa juga mengatakan telah melakukan pengembalian dana, namun tetap ditahan.
"Namun anehnya, tidak ada satupun (anggota dewan) yang ditetapkan tersangka. Sama sama mengembalikan, namun hanya ketua dan bendahara KONI yang ditahan," ungkap Triyanto.
Laporan KRPK diterima bagian reserse dan kriminal Polres Blitar. Dalam penanganan kasus korupsi KONI, Triyanto menuding penyidik telah berputar putar.
Hingga pergantian dua kali Kasatreskrim, kasus tidak juga tunas. Padahal siapa yang turut menikmati aliran dana korupsi sudah teramat jelas. "Kami justru curiga penyidik melakukan praktik tebang pilih. Mereka selalu berlindung dibalik alasan masih melakukan penyelidikan," kecamnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Blitar yang menerima laporan resmi KRPK belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menegaskan siapapun yang terlibat kasus korupsi KONI akan diusut tuntas. Namun penanganan kasus yang khususnya mengarah ke anggota dewan, sejauh ini tidak ada perkembangan.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2Fn9LS3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaringan ICW Desak Polisi Tangkap 12 Anggota Dewan Blitar"
Post a Comment