Dari tangan pelaku DM (40) warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo polisi mengamankan barang bukti uang palsu yang tersisa yakni pecahan Rp50 ribuan dan pecahan Rp 100 ribuan dengan jumlah total Rp 5 juta.
Terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut atas laporan dari warga yang juga menjadi korban atas transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat .
"Saya mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Temanggung, caranya ditukar uang Rp10 juta asli dengan Rp 25 juta uang palsu. Lalu uang saya belanjakan secara eceran, membeli bensin, dan kebutuhan lain kembalian uang yang uang asli saya simpan," jelas DM tersangka pengedar uang palsu, Senin (8/1/2017).
AKP Aries Tri Hartanto, Kapolsek Wonopringgo menyebutkan terbongkarnya kasus ini, berawal dari ada yang membeli bensin pakai pecahan uang seratus ribu, namun uang tersebut palsu. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diamankan tersangka DM.
"Pelaku memecah uang palsu pecahan seratus ribuan dengan cara membeli bensin ke pedagang eceran saat malam hari. Dari laporan masyarakat langsung kita selidiki dan kita berhasil mengamankan pelaku," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2CRvxAF
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Edarkan Uang Palsu, IRT di Pekalongan Dibekuk Polisi"
Post a Comment