
Kepala Staf Garnisun Tetap (Kasgartap) II Bandung-Cimahi Marsekal Utama Taspin Hasan mengatakan, selain korsa, perselisihan antara anggota TNI-Polri juga dipicu oleh ketersinggungan, kesalahpahaman, persaingan bisnis, egosime, pembelaan diri, masalah pelanggaran lalulintas, dan minuman keras (miras).
Oleh karena itu, kata Taspin, Kodam III/Siliwangi dan Kodam III/Siliwangi membentuk tim untuk menyusun standard operational procedure (SOP) untuk mencegah dan menangani perselisihan antara anggota TNI-Polri. Penyusunan SOP tersebut, mengacu kepada Pasal 30 ayat 2 UUD 1945, UU TNI, dan UU Polri.
"SOP ini disusun dimaksudkan sebagai pedoman untuk mencegah dan menangani perselisihan anggota TNI-Polri," kata Taspin saat memaparkan SOP yang telah disusun di hadapan Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo, dan Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam Rapim TNI-Polri se-Jabar dan Banten 2018 di Graha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Menurut Taspin, wilayah Jabar dan Banten sangat luas dan jumlah penduduk cukup besar. Sedangkan tingkat perekonomian di bawah 5%. Jumlah kesatuan baik TNI maupun Polri juga cukup banyak. Kondisi ini memunculkan potensi konflik.
"Lakukan 4 S, yakni senyum, salam, sapa, dan santun dengan metode silih asah asih dan asuh. Sosialisasikan SOP ini sampai ke prajurit tingkat terbawah. SOP ini berlaku untuk TNI Polri di wilayah Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, dan Banten," ujarnya.
Kapendam III/Siliwangi Kolonel ARH Desi Ariyanto mengatakan, dalam SOP itu diatur tentang cara mencegah dan menangani konflik antara anggota TNI-Polri. Salah satu yang disepakati, jika terjadi pertikaian antara anggota TNI-Polri, kedua belah pihak dinyatakan salah. Penyidikan atas kasus perselisihan itu pun gabungan antara TNI dan Polri.
Puncak Rapim TNI-Polri yang dihadiri oleh 559 personel TNI-Polri itu, ujar Desi, ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) SOP Pencegahan dan Penanganan Perselisihan antara Anggota TNI-Polri yang dilakukan oleh Kapolda Jabar, Pangdam III/Siliwangi, dan Kapolda Banten.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, SOP Pencegahan dan Penanganan Peselisihan Anggota TNI dan Polri merupakan yang pertama di Indonesia. Ini gagasan Pangdam III/Siliwangi Mayjen Doni Monardo untuk menjaga sinergitas TNI-Polri dalam menjaga kedaulatan negara dan meniciptakan keamanan masyarakat.
Perselisihan antaranggota TNI dan Polri, kata Agung, sesuatu yang tak boleh terjadi. Biasanya dipicu oleh interaksi kurang baik saat berada di lapangan. "Dengan MoU SOP ini, jangan ada lagi perselisihan antara anggota TNI dan Polri," kata Agung.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2nnFdc4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dalam 5 Tahun Terjadi 12 Perselisihan antara Anggota TNI-Polri"
Post a Comment