Selain menangkap tiga satpam tersebut, petugas BNN juga menyita baang bukti berupa dua paket sabu-sabu berukuran kecil siap pakai, 15 butir pil yang diduga ekstasi, seperangkat alat isap sabu-sabu sisa pakai dan beberapa ponsel milik para pelaku.
Kabid Pemberantasan BNN Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tiga petugas satpam yang tengah berpesta sabu-sabu di pos pengamanan kantor DPRD jambi tersebut dilakukan setelah mendapat informasi warga. "Mereka saat digerebek tertangkap tangan hendak melakukan pesta sabu-sabu, saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut," bebernya kepada wartawan.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, kini parq oknum satpam tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif petugas BNN Jambi. Atas ulahnya para pelaku akan terancam pasal tentang tindak penyalahgunaan narkoba dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2FBaYpx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "3 Satpam Gelar Pesta Sabu-sabu di Kantor DPRD Jambi"
Post a Comment