Search

Tim Medik RSSA Selidiki Tuduhan Praktik Transplantasi Ginjal Ilegal

MALANG - Tim Medik Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, melakukan penyelidikan terkait adanya tuduhan praktik transplatasi ginjal secara ilegal, dan dikomersialkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Tuduhan adaya praktik transplantasi ginjal ilegal tersebut, muncul setelah salah seorang pendonor ginjal, Ita Diana (41) mengaku dijanjikan akan dibayar Rp350 juta setelah mendonorkan ginjalnya. Tetapi, setelah proses transplatasi ginjal selesai, dia hanya diberi uang sebesar Rp74 juta.

Adanya upaya penyelidikan ini, ditegaskan oleh Ketua Komite Medik RSSA Malang, Istan Irmansyah. “Komite medik sudah dibentuk dan sudah bekerja untuk melakukan audit internal secara obyektif,” ujar dokter spesialis ortopedi tersebut.

Dia menegaskan, kegiatan medis berupa transplatasi organ, termasuk di dalamnya transplatasi ginjal. Merupakan kegiatan medis yang dilakukan secara institusional, bukan tindakan yang dilakukan secara pribadi.

Ada prosedur ketat dalam pelaksanaan transplatasi ini. Penanganannya harus dilakukan oleh tim dokter, karena merupakan tindakan institusional RSSA Malang.

“Kami akan memeriksa semua berkas rekam medis, dan proses yang telah dilakukan. Untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Apabila dari hasil audit internal yang dilakukan secara obyektif ini ditemukan adanya bukti kuat pelanggaran, maka dokter yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. Selama proses audit internal berjalan, tim dokter yang sedang diaudit tersebut masih diperbolehkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, dengan mematuhi prosedur yang berlaku.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik Keperawatan RSSA Malang, Hanief Noersajhdu menyatakan, akan menunggu hasil audit internal yang dilakukan oleh komite medik, untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Dia sendiri merasa heran, persoalan ini baru muncul saat ini. Sementara, proses transplatasi ginjalnya sudah selesai 10 bulan yang lalu.

“Pendonornya juga mendaftarkan sendiri ke sekretariat di RSSA Malang. Sebelum dilakukan proses transplatasi, juga sudah ada prosedur ketat yang diterapkan. Termasuk penandatanganan perjanjian, bahwa tindakan ini dilakukan secara sukarela dan tidak ada transaksional di dalamnya,” timpalnya.

Apabila pendonor mengaku dijanjikan mendapatkan uang Rp350 juta untuk mendonorkan ginjalnya. Hanief menegaskan, pihak RSSA tidak mengetahui hal tersebut, karena dalam perjanjian yang ditandatangani telah secara tegas dinyatakan seluruh prosesnya dilakukan secara sukarela.

Ketua tim transplatasi RSSA Malang, Atma Gunawan, yang memimpin kegiatan transplatasi tersebut mengaku, seluruh kegiatan transplatasi yang melibatkan pendonor ginjal, dengan penerima donor sudah sesuai prosedur yang berlaku, yakni mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No38/2016.

Dalam permenkes tersebut, telah tegas diatur bahwa proses transplatasi tidak ada unsur jual beli atau komersialisasi organ tubuh manusia.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2BzTdcc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Medik RSSA Selidiki Tuduhan Praktik Transplantasi Ginjal Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.