"Barang (sabu) yang dikonsumsi itu diperoleh dari temannya di Tangerang Selatan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Ch. Nugroho, Selasa (5/12/2017) malam.
Jika hasil pemeriksaan terus mengarah pada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT 924 rute Palembang-Jakarta-Denpasar-Kupang itu bakal mendekam di balik jeruji besi.
Anthon menambahkan, MS kemungkinan dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127/ UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko membenarkan ada pilotnya yang tertangkap nyabu di Kupang. Dijelaskan, pilot tersebut bekerja sejak tahun 2014.
"Pilot itu mempunyai catatan kesehatan, serta sikap, dan perilaku yang baik. Jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan," katanya, Selasa (5/12/2017).
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ntKPnV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pilot Lion Air Ngaku Dapat Sabu dari Temannya di Tangsel"
Post a Comment