"Kami telah menyiapkan posko pengaduan untuk pengusaha yang mengajukan penangguhan," ujar Kepala Bidang Hubunsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Fasilitas pengaduan diberikan khusus pengusaha yang tidak memiliki kekuatan keuangan mengupah buruh sesuai UMK. Setiap pengadu diwajibkan menyetor laporan neraca keuangan terakhir. Laporan keuangan menjadi bukti perusahaan benar benar tidak memiliki kemampuan.
Sebab, kata Farida, bisa jadi ketidakmampuan hanya menjadi dalih pemilik modal menghindari kenaikan UMK. "Kami tidak bisa mempercayai begitu saja," terangnya.
Pemkab Blitar akan memberikan pertimbangan jika memang naiknya UMK membuat kondisi keuangan menjadi minus. "Dari neraca laporan keuangan kita akan melakukan survei. Jika memang memenuhi syarat tentu kita kabulkan," jelasnya.
Posko pengaduan dibuka mulai 21 November hingga 31 Desember 2017. Sedangkan UMK baru mulai berlaku 1 Januari 2018. Diketahui UMK tahun 2018 di Kota Blitar naik 8,71% atau menjadi Rp1.640.439. Sebelumnya upah buruh di Kota Blitar Rp1.509.005 per bulan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, hampir tidak ada persoalan di Kota Blitar. Dari pengalaman yang sudah sudah, UMK baru selalu berjalan sesuai rencana. Tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. "Lagi pula jumlah perusahaan di Kota Blitar hanya puluhan," ujarnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2nY5jVY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Blitar Fasilitasi Pengusaha untuk Penangguhan Pelaksanaan UMK 2018"
Post a Comment