“Artinya, di sana bisa melahirkan gagasan, inovasi, program, kegiatan terkait hak-hak pemenuhan untuk anak itu sendiri,” kata Nina.
Ciri bahwa Kota/Kabupaten Layak Anak ini sebuah sistem bisa dilihat ada lima klaster yang menjadikan hak anak. Dari lima klaster itu dibagi menjadi 24 hak anak.
“Seperti apakah kota/kabupaten itu memiliki atau tidak peraturan daerahnya (perda), bagaimana keterlibatan masyarakatnya, bagaimana kelembagaannya, komitmennya,” ujar Nina.
Seperti untuk mendapatkan hak sipil dan kebebasan hal ini bisa dilihat dari ada tidaknya akta kelahiran. Kategori ini disebut memenuhi apabila anak mudah mendapatkan akta kelahiran.
“Contohnya hak sipil anak. Kalau susah atau sulit dan mahal untuk mendapatkan akta kelahiran, itu tidak memenuhi hak anak. Kalau sebaliknya murah dan mudah didapatkan, berarti sudah memenuhi hak anak,” ucap Nina.
Di Provinsi Banten predikat Kota Layak Anak sejak 2015 sudah diraih oleh Kota Tangerang Selatan. Pada 2017 ini bertambah dua, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Namun, tiga wilayah ini masih di tingkat Pratama. “Dilihat dari tingkatkan, Pratama, Madya, Utama atau Kota Layak Anak penuh. Untuk mendapatkan Kota/Kabupaten Layak Anak, tingkat Pratama minimal 17 hak anak bisa terpenuhi dari 24 hak anak. Selanjutnya untuk Madya, 22 hak anak harus bisa terpenuhi dan Utama harus bisa terpenuhi 24 hak anak,” tandasnya.
Barometer untuk masuk kategori kabupaten/kota layak anak juga di antaranya harus ditunjang dengan kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) pemerintah dan dokumen lainnya, salah contoh adalah rute perjalanan sekolah.
“Misalnya, anak diantar orang tuanya, mengantar anak memakai motor, tetapi tidak memakai helm. Kalau seperti ini, berarti ada salah satu fungsi yang tidak berjalan, apa dari dinas perhubungannya atau polisi lalu lintasnya. Sebab, kalau tidak pakai helm dan jika terjadi kecelakaan, berarti tidak melindungi keselamatan anak. Terlebih lagi terkait dengan ruang publik yang bebas asap rokok. Hal ini tentu berkaitan dengan kesehatan anak,” katanya.
Tidak hanya itu, terkait hak bermain anak, apakah terdapat lapangan sepak bola dan ada sarananya serta itu harus didokumentasikan dan dicatat.
Karena, kenyataan dan sinkron menjadi kriteria penilaian terkait menjadi kabupaten/kota layak. Untuk bisa mewujudkan kabupaten/kota layak anak, semua organisasi perangkat daerah harus terlibat.
Contoh untuk dinas perhubungan, apakah ada angkutan khusus anak-anak. Atau keputusan yang mengatur agar angkutan umum mendahulukan anak-anak dan itu harus didokumentasikan.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2jPofRn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lima Wilayah di Banten Sudah Mendekati Klaster KLA"
Post a Comment