Selain jutaan batang rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Jambi juga memusnahkan 4.428 botol minuman keras golongan B dan C serta produk tekstil sebanyak 326 pkgs dari 90 kasus barang impor ilegal baik dari luar mau pun dalam negri.
Dari pengungkapan penindakan barang tanpa cukai dengan nilai mencapai 1 miliar lebih tersebut, menimbulkan kehilangan penerimaan negara mencapai RP 500 juta.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga Desember 2017, yang diangkut baik melalui jalur darat mau pun jalur laut yang ada di Jambi," ungkap Kepala Bea dan Cukai Jambi Duki Rusnadi kepada wartawan.
Dari Pantauan di lapangan, dalam pemusnahan produk ilegal tanpa cukai tersebut jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara ribuan botol dimusnahkan dengan cara dihancurkan lalu dikubur ke dalam tanah.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2oZfaeT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bae Cukai Jambi"
Post a Comment