Pria kelahiran Sumedang 29 September 1988 itu akhirnya tertangkap polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama tujuh tahun.
Iwa diduga sebagai tersangka perampokan terhadap Dasiah alias Iyut, warga Dusun Cibala Tonggoh RT 01/02, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa perampokan yang dialami Dasiah terjadi pada Rabu 02 Juni 2010 sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Cibala Tonggoh. Saat itu, korban Dasiah sedang menunggu angkutan kota (angkot) dan akan berangkat ke pasar. Tiba-tiba pelaku berjumlah dua orang yang mengenakan topeng membekap mulut korban lalu membawanya ke tempat sepi.
Setelah itu pelaku merampas perhiasan emas milik korban yang terdiri atas 80 gram gelang emas, 55 gram kalung emas, 5 gram cincin emas, dan uang tunai Rp170.000. Kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat perampokan tersebut, korban Dasiah mengalami kerugian sebesar Rp37.670.000.
"Korban mengenali ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan, salah satunya adalah tersangka Iwa. Namun selama tujuh tahun Iwa dan temannya kabur pascaperistiwa itu. Iwa akhirnya berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka terlihat di Jatinunggal," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2jfMys9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buron Tujuh Tahun, Perampok Ini Dibekuk Polisi"
Post a Comment