Kepala Kantor Bea Cukai Jawa tengah dan DIY, Parjiya menjelaskan, barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus dengan perkiraan berat barang sebanyak 18 ton. Secara total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp6.192.554.570.
“Pemusnahan ini kami lakukan secara resmi dengan cara dibakar di KPPBC Kudus dan selanjutnya ditimbun di TPA Tanjungrejo. Penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran. Kami juga harapkan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang - barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya," ujarnya.
Pariya menambahkan, sepanjang 2017 Bea Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok illegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24.952.945.130 dan potensi kerugian negara sebesar 11.209.102.157. Dibanding pada 2016 penindakan tahun ini mengalami kenaikan 25,4% dilihat dari jumlah barang rokok yang ditindak.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang pada kesempatan yang sama menjelaskan, pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai Kudus juga merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Patuh Ampadan yang berlangsung sejak 15 Mei 2017 hingga 9 Desember 2017. "Pemusnahan ini bertujuan untuk kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi kondusif dan berdampak pada kenaikkan penerimaan cukai,” katanya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2BbyWtf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Kudus Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal"
Post a Comment