“Imigrasi Kotamobagu telah menjatuhkan sanksi adiminstaratif, berupa deportasi bagi delapan warga asing asal China,” kata Kepala Imigrasi Kotamobagu Jhoni Rumagit, Senin (4/12/2017).
Rumagit menjelaskan, dari delapan WNA tersebut, dua di antaranya dideportasi akibat tersandung kasus hukum di wilayah Bolmong Raya. “Dua orang di antaranya, telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kotamobagu,” tuturnya.
Kedepalan WNA asal China ini, kata Rumagit, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6/2011, tentang keimigrasian. “Dokumen keimigrasiannya ada, namun disalahgunakan. Mereka harus dideportasi,” jelasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ApXhtM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kotamobagu"
Post a Comment