"Ini (Putusan hakim) sangat kita sesalkan, oleh karena itu kami mendorong agar keluarga korban dan jaksa melakukan banding , karena sangat tidak adil," katanya, Jumat (17/11/2017).
Seharusnya kata Neta, hukuman yang dijatuhkan hakim bisa lebih berat, apalagi mereka calon polisi yang tahu betul tentang hukum.
Pihaknya menduga ada proses tidak profesional, saat penyidikan di kepolisian sehingga pasal yang digunakan sangat ringan. Patut diduga pula adan intervenai dari pihak-pihak tertentu.
"Kalau mereka melakukan bersama-sama artinya turut serta melakukan penyiksaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia. Tidak logis kalau hakim memutuskan seperti ini," katanya.
"meyebutkan pembinaan. Kalau hakim mentolelir sepeti ini, Akpol bisa melahirkan polisi-polisi yang beringas. Padahal misi akpol adalah melahirkan polisi yang profesional, humanis dan menghargai hak asasi manusia," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hL3ppj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis 9 Taruna Akpol yang Terlibat Penganiayaan Terlalu Ringan"
Post a Comment