Kapolres Malang Kota AKBP Horuddin Hasibuan mengatakan, sebelumnya keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis sore 2 November 2017 di Kantor Pertanahan Kota Malang. (Baca: 2 Pegawai Kantor Pertanahan Kota Malang Ditangkap Tim Saber Pungli)
“Barang bukti yang disita berupa 4 bendel map berkas pengurusan alih guna tanah yang diurus di Kantor Pertanahan Kota Malang,” timpal Kapolres.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari seorang pengembang perumahan yang kini menjadi saksi pelapor mengaku telah dipungli oleh kedua pejabat kantor pertanahan ini dengan sejumlah uang untuk proses kepengurusan alih guna tanah sawah menjadi perumahan.
Surat izin, kata Kapolres, sudah jadi lama namun tidak bisa diambil karena kedua tersangka memintai uang pungli sebesar Rp5 juta. Keduanya melanggar Pasal 12 huruf e UU Republik Indonesia tahun 2001 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Sejak Jumat siang kedua tersangka langsung ditahan atas kasus pungli ini. Polisi masih mendalami kasus ini dan berharap ada pelapor lain untuk mengetahui sudah berapa lama keduanya melakukan pungli yang merugikan masyarakat,” tandas Kapolres.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hzzc9y
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tertangkap Tim Saber Pungli, 2 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Malang Tersangka"
Post a Comment