Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi mengatakan, siomay dan sosis tersebut dibungkus dalam 625 kantung plastik bening yang terbagi dalam 5 dus karton besar. Dia menjelaskan, siomay tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari kantor Karantina asal barang tersebut. "Barang tersebut kami amankan di pos 2 pintu masuk pelabuhan Gilimanuk,"katanya.
Dia menerangkan, pengiriman tersebut melanggar ketentuan UU RI No 16/1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dia mengatakan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. "Barang bukti dan sopirnya kami amankan dulu. Memang rencananya siomay itu akan dibawa ke Denpasar," ungkapnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zhdz8E
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Bungkus Sosis dan Siomay Tanpa Dilengkapi Dokumen Diamankan Polsek Gilimanuk"
Post a Comment