"Setelah melakukan verifikasi faktual administrasi dari jumlah KTA minimal anggota 630 orang, Perindo Serang berhasil mengumpulkan 1.206, dan yang harus diperbaiki 317," kata Sekertaris DPD Perindo Kota Serang Samsul Maarif sesusai penyerahan berkas penelitian keanggitaan partai, Jumat (17/11/2017).
Dia menjelaskan, dari jumlah KTA yang tidak memenuhi syarat tersebut, KPU memberikan jangka waktu perbaikan dari tanggal 18 November hingga 1 Desember mendatang.
"Perintah dari DPP kita harus memperbaiki, sesuai dengan yang disetorkan. Yang harus diperbaiki yakni KTP yang buram, ganda, dan yang lainnya," ujarnya.
Meski pun demikian, Partai Perindo Kota Serang optimis dapat lolos dari tahapan administrasi yang dilakukan oleh KPU kepada Partai Politik. "Kita optimis lolos. Demi terciptanya indonesia yang lebih sejahtera," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, dari jumlah partai politik yang sudah menyerahkan persyaratan sebanyak 14, seluruhnya ada KTA yang harus diperbaiki.
Meski pun ada pengurangan jumlah keanggotaan, seluruh Partai Politik dinyatakan aman dan diatas ambang batas minimal. "Secara keseluruhan ke 14 partai aman, termasuk perindo," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2mAGQ8n
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perindo Kota Serang Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi"
Post a Comment