Usai menjalankan Salat Jum’at Agus menemui awak media dan memberikan penjelasan bahwa dirinya datang memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus pembangunan gedung AKN 2016 di Kabupaten Muratara. Agus menegaskan bahwa saat lelang AKN dia sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat Bupati Muratara.
“Aku kesini diperiksa sebagai saksi dan saat ditanyakan bahwa lelang gedung AKN pada zaman aku atau tidak, aku jawab tidak. Karena aku berhenti pada Februari 2016, sedangkan terkait pemenang lelang aku tidak tahu siapa yang menang lelang, itu saja,” kata Agus.
Sebelumnya Sekda Muratara H Abdullah Matjik, sempat mengeluarkan peryataan di media lokal dan online, sesuai temuan BPK RI, Gedung AKN masih dalam proses penyelesaian hukum dengan pihak kontraktor.
Sebelumnya, melalui proposal tahun 2015, Dinas Pendidikan Muratara telah mengajukan pembangunan Gedung AKN di tahun 2016 ke Dirjen Kelembagaan, Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zaWsof
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Pejabat Bupati Muratara Diperiksa Kejaksaan"
Post a Comment