Edward bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang sekarang digunakan sebagai SMA Kristen Dago, Bandung, Jawa Barat. Namun, sampai 15 kali persidangan di PN Bandung, Edward dan Maria Goretti selalu mangkir dengan alasan sakit.
Padahal keterangan tim dokter serta rumah sakit independen yang telah memeriksa kesehatan kedua terdakwa, diketahui mereka dapat dihadirkan ke sidang asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward menegaskan, tidak pernah menerbitkan surat pernyataan sakit permanen kepadanya.
"Kami akan melakukan pengajuan permohonan panggil paksa setelah melimpahkan kembali status terdakwa Edward," ujar Jaksa Penuntut Umum Suhardja, Kamis (30/11/2017).
Suhardja mengungkapkan, dalam sidang ke sepuluh, Edward dan Maria Goretti ditangguhkan pemeriksaan status terdakwanya oleh Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara sebab dalih sakit hingga menunggu sembuh. Kendati demikian, secara administrastif diakui Suhardja, Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini belum menerima surat penetapan itu dari PN Bandung.
"Karena terdakwa Edward telah ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus lain, yang berarti dia sudah sembuh. Maka Jaksa akan mengirimkan lagi surat permohonan tentang penetapan terdakwa Edward ke Majelis Hakim," ucap Suhardja.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2AotPEI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Pastikan Segera Kirim Surat Panggil Paksa Terdakwa Kasus SMAK Dago"
Post a Comment