Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan, besaran gaji Rp2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub dan UMP, berlaku bagi pekerja dan buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Mulyadi Nurdin.
Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi seluruh pekerja, buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, maupun BUMN, BUMD dan segala usaha sosial lain.
"Nanti juga akan diawasi pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Aceh," jelas Mulyadi.
Mulyadi Nurdin menyebutkan, penerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 januari 2018.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2m3DESJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Irwandi Yusuf Tetapkan UMP Aceh Rp2,7 Juta"
Post a Comment