Berdasarkan SK Gubernur Banten itu, Besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00; Kota Serang Rp3.116.275,76; Kota Cilegon Rp3.622.214,61; Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67; Kota Tangerang Rp3.582.076,99; Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67; Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.
"Itu (penetapan UMK 2018) sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71%, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga nggak beda, sama aja," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Untuk itu, mantan Wali Kota Tangerang itu meminta kepada buruh menerima dengan keputusannya tersebut.
"Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh," tandas Wahidin.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menambahkan, agar seluruh serikat buruh di Banten menerima keputusan tersebut. “Ini sudah final angkanya. Imbauanya agar teman-teman buruh dapat menerima keputusan tersebut. Karena kawan-kawan buruh juga dapat mengajukan upah minimum sektoral,” katanya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2jbUYQq
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Daftar UMK 2018 Se-Provinsi Banten, WH: Kalau Protes ke Pusat"
Post a Comment