Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebelumnya, kasus penggelapan terjadi pada tahun 2004 itu dilaporkan oleh perwakilan PT USA, Abdul Rachim Ismail. "Pada tahun tersebut PT USA, melakukan pengurangan tenaga kerja sebanyak 168 karyawannya," kata Gogo, Rabu (8/11/2017).
Gogo menjelaskan, pihak PT USA kemudian memberikan uang konpensasi sesuai hak-hak karyawan sebesar Rp1,5 miliar untuk dibagikan kepada 168 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Uang kompensasi itu dikirim ke rekening tersangka sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan tiga tahap pada Desember 2004 dan Januari 2005," jelas Kasat.
Namun, hak yang seharusnya diperoleh 168 karyawan tidak disampaikan oleh tersangka. Akibatnya, para karyawan terus menuntut kepada pihak perusahaan yang sebenarnya sudah dipenuhi. "Dari keterangan tersangka, diduga masih ada pelaku lainnya dan ini yang masih kita dalami," kata Kasat.
Pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebab, masih ada rekan tersangka yang membantu untuk menggelapkan uang kompensasi.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2j7FT6b
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelapkan Uang Kompensasi Karyawan Rp1,5 M, Korwil Serikat Buruh Ditahan"
Post a Comment