Penetepan besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ferry Sofwan Arief menuturkan, penetapan UMK yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Karena (Pemprov Jabar) sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga hasilnya harus menjalankan keputusan pemerintah pusat," tegas Ferry di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (21/11/2017).
Berikut Besaran UMK 2018 dan perbandingannya dengan UMK 2017 di 27 kabupaten/kota di Jabar yang telah resmi ditetapkan.
1. Kabupaten Garut Rp1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp1.538.909.
2. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.920.937 dari sebelumnya Rp1.767.029.
3. Kota Tasikmalaya Rp1.931.435 dari sebelumnya Rp1.776.686.
4. Kota Banjar Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.437.522.
5. Kabupaten Ciamis Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.475.792.
6. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793 dari sebelumnya Rp1.433.901.
7. Kabupaten Majalengka Rp1.658.514 dari sebelumnya Rp1.525.632.
8. Kota Cirebon Rp1.893.383 dari sebelumnya Rp1.741.682.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2AYoiRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditolak Buruh, Ini Besaran UMK 2018 di Jabar yang Ditetapkan"
Post a Comment