Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, tim penyidik Polda Papua di Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Cendrawasih. Diketahui pelaku membunuh bersama dua temannya dan merampas harta benda milik korban.
"Pelaku mengakui bersama kedua temannya melakukan perampasan dan penganiayaan tersebut hingga korban meninggal dunia. Seketika itu tim penyidik Polda Papua Langsung mengamankan pelaku tersebut." jelas Kamal dalam siaran pers yang diterima Sindonews.com, Kamis (29/11/2017).
Kamal menambahkan, pelaku korban hingga meninggal dan merampas sepeda motor dan ponselnya. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini tim gabungan penyidik Polda Papua masih melakukan pengejaran terhadap kedua teman pelaku yang turut serta melakukan perampasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2AEI9cE
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Terlibat Pembunuhan Dosen, Oknum ASN Dinkes Jayawijaya Diciduk Polisi"
Post a Comment