Search

Aktivis Lingkungan Karawang Minta Bupati Tolak Izin PT KPSS

KARAWANG - Aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendesak Pemkab agar tidak mengeluarkan izin lingkungan yang diajukan oleh PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS).

Alasannya, perusahaan yang bergerak di peleburan baja ini sudah pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Karawang karena melakukan pencemaran lingkungan. Atas dasar itu permohonan izin lingkungan yang diajukan PT. KPSS ini harus ditolak.

"PT. KPSS Ini adalah perusahaan hitam yang sudah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Kami secara tegas mendesak agar Bupati Karawang tidak mengeluarkan izin lingkungan. Jadi kalau ternyata bupati mengeluarkan izin kami pertanyakan ada apa?" kata salah satu aktivis lingkungan Nace Permana, Senin (13/11).

Menurut Nace, tahun 2010 pengadilan negeri Karawang menjatuhkan vonis bersalah kepada PT.KPSS karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Pelanggaran yang dilakukannya yaitu dengan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Selain divonis bersalah PT. KPSS juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. "Kemudian mereka banding hingga ke Mahkamah Agung (MA) tapi hakim malah memperkuat putusan sebelumnya dan menaikan denda menjadi Rp1 miliar," ujarnya.

Atas dasar itu izin yang diajukan oleh PT. KPSS harus ditolak karena perusahaan tersebut sudah terbukti pernah melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Selain melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Jadi kalau sudah pernah melakukan pelanggaran yang sebaiknya perusahaan tersebut tidak boleh lagi beroperasi di Karawang karena kita khawatir mereka akan melakukan kesalahan yang sama," pungkasnya.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zC2SfP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aktivis Lingkungan Karawang Minta Bupati Tolak Izin PT KPSS"

Post a Comment

Powered by Blogger.