Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Waka Polres Kompol Andi Kumara menjelaskan, hasil operasi pekat yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB timnya berhasil menyita 670 miras dan 50 slok rokok ilegal merk Le.A dan CC MILD. Kedua rokok ini menyerupai rokok legal yang bermerk L.A Bold dan GG Mild.
”Operasi pekat 2017 ini dalam rangka cipta kondisi Kota Lubuk Linggau menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau 2018, berjalan kondusif,” kata AKBP Hajat.
Hasil sitaan itu didapat dari beberapa warung di Kota Lubuk Linggau. Pelaksanaan ops pekat sendiri berlangsung selama 25 hari yang digiatkan mulai pagi, sore hingga malam.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2i6IQE3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "670 Botol Miras dan 50 Slok Rokok Ilegal Diamankan"
Post a Comment