Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dari kelima pelaku perjudian tersebut, satu orang di antaranya adalah oknum anggota polisi. Penangkapan tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Timur sering digunakan untuk bermain judi.
“Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim mengumpulkan personel dan memberikan arahan terkait dengan informasi yang didapat. Dari TKP berhasil diamankan 5 pelaku yang sedang bermain judi dan dilakukan penyitaan barang bukti," jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Kelima pelaku perjudian tersebut, adalah RU (52), anggota Polri; SRNO (61), sopir truk; GN (42), pegawai swasta; TM (34), pegawai swasta; dan AM, (35), ibu rumah tangga. Barang bukti yang disita di antaranya 108 lembar kartu remi, uang Rp235.000, dan 1 buku catatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku perjudian ini telah ditahan di rutan Mapolres Merauke. Kelimanya diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zdCR3b
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakapolres Merauke Tangkap Oknum Polisi yang Berjudi dengan Warga"
Post a Comment