Dari hasil pemeriksaan polisi, IRT yang dijanjikan upah Rp 5 juta tersebut, akan mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke Palembang, Sumatra Selatan. Untuk mengelabuhi polisi, pelaku menyembunyikan barang bukti di celana dalam.
Selain IRT terebut, Polisi juga meringkus kurir lainya yakni, AR(33), Sy (32), EF (27), RS (21) dan dua orang diduga pengedar narkoba yakni AAS(38) dan FR(44) . Dari ke tujuh pelaku tersebut, polisi menyita barnag bukti berupa, 42 paket ganja siap edar, dan 1 kg shabu dan 144 butir pil ekstasi.
"Para pelaku merupakan jaringan antar provinsi dengan berbagai modus untuk melalukan transaksi narkoba. Rencananya selain akan di edarkan di Jambi, barang bukti akan diantar pelaku ke palembang Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Senin (16/10/17).
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gbkEMe
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tujuh Sindikat Narkoba Diringkus Polisi, Satu Pelaku Wanita"
Post a Comment