Hal ini sesuai dengan Keputusan DPR No 10/DPR RI/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 mengatakan, “Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus dan daerah istimewa belum optimal dalam mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sambutannya di Kantor Gubernur Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Korpolkam tersebut mempertanyakan beberapa isu krusial terkait implementasi pelaksanaan UU No 11/2006. “Salah satunya terkait pemanfaatan dana Otsus Aceh yang sudah diberikan dan diterima Pemerintah Aceh dari tahun 2008-2017 sejumlah Rp56,6 triliun apakah sudah tepat sasaran?” tanya politisi Partai Gerindra itu.
Pemprov Aceh memperoleh dana Otsus yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Sejak 2008-2017 dana Otsus yang telah diterima diperkirakan mencapai Rp56,6 triliun.
Dana Otsus menjadi sumber penerimaan utama bagi pembangunan Aceh, dengan rata-rata peningkatan penerimaan 11% per tahun. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2015 sebesar Rp12,7 triliun, lebih dari separuhnya berasal dari dana Otsus. Dana Otsus akan diterima Aceh sampai 2027. Selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh diperkirakan akan menerima Rp163 triliun.
(poe)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gEyoD8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Pemantau Otsus DPR RI Kunjungi Aceh"
Post a Comment