Demo berdampak pada dihentikannya operasi perusahaan pulp dan kertas terbesar milik grup APRIL yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Para karyawan dan buruh memusatkan demo Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (23/10/2017). Massa juga memblokade Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol.
Dalam aksi demonya, ribuan buruh dan karyawan meminta Menteri LHK Siti Nurbaya mencabut PP No 17 tentang Gambut dan mematuhi Perintah Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Permen tersebut. "Kebijakan Menteri LHK mengancam keberlangsungan para pekerja dan keluarga di industri kehutanan dari hulu sampai hilir," ucap Adlin, Ketua Serikat Pekerja Bidang Kehutanan PT RAPP.
Para pendemo juga mendesak Menteri LHK jangan terpangaruh intervensi asing yang mengandeng LSM untuk menyebarkan isu mengenai lingkungan dan gambut. "Kami minta asing jangan mengintervensi Indonesia. Hasilnya para buruh dan karyawan menjadi korban PHK akibat Permen gambut," imbuhnya.
Menteri LHK juga diminta memperhatikan nasib ribuan buruh yang selama ini bergantung pada sektor hutan tanaman industri (HTI) di Riau. Siti Nurbaya juga diminta mematuhi Perintah MA yang mengabulkan gugatan para buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau.
"LHK seharusnya menghormati dan dan menjalankan amar putusan MA tentang judicial review Permen No 17 tentang Gambut yang memenangkan SPSI," imbuhnya.
Perwakilan buruh dari industri pulp and paper ini kemudian diterima oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Kepada gubernur massa meminta Menteri LHK tidak membuat resah para pekerja yang saat ini sudah tidak bisa bekerja.
Sebelumnya Menteri LHK membekukan seluruh izin RKU PT RAPP di Riau pada awal Oktober 2017 dengan alasan kawasannya berada di areal gambut. Ini tertuang dalam Permen tentang gambut. Namun Permen gambut itu dibatalkan hakim MA melalui jucial review.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2z0DnFw
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Buruh Industri Pulp dan Kertas Demo Tolak Kebijakan Menteri LHK"
Post a Comment