Search

Pelaku Pemerkosaan Bocah 7 Tahun di Jayapura Akhirnya Ditangkap

JAYAPURA - Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, Rabu (11/10/2017), pukul 12.45 WIT, berhasil menangkap YK (28) pelaku pemerkosaan anak berusia 7 tahun yang terjadi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu 7 Oktober 2017 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Mustofha Kamal menjelaskan, pelaku berinisial YK (28 ) diamankan Satuan Reskrim Polresta Jayapura di areal pelabuhan laut Kota Jayapura. Saat itu pelaku diduga hendak melarikan diri keluar Jayapura dengan menggunakan Kapal laut.

"Pelaku diamankan pada saat menyamar mengangkat barang hendak naik kapal KM Sinabung. Karena anggota sudah menguasai pelabuhan dan mencurigai pelaku yang seharusnya belum diperbolehkan naik ke kapal, sehingga personel langsung menghentikan pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polres Jayapura Kota," jelas Kombes Kamal, Rabu (11/10/2017).

Menurut Kamal, penangkapan pelaku YK (28) ini berkat kerja keras personel Polres Jayapura Kota untuk mengungkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami oleh APR anak berumur 7 tahun pada hari Sabtu 7 Oktober 2017 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, telah diketahui indentitas pelaku dan pada hari Rabu 11 Oktober 2017 pelaku berhasil diamankan saat ingin naik Kapal KM Sinabung," ungkap Kamal.

Kamal menambahkan, saat ini pelaku YK (28) diamankan di Mapolres Jayapura Kota dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota guna mengungkap motif dan modus pelaku melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa modus pelaku dalam melakukan pemerkosaan tersebut adalah memberikan Es kepada anak-anak yang sementara bermain di luar rumah. Dimana sebelum kejadian pemerkosaan, pelaku sempat menawarkan es kepada korban APR bersama teman-temannya, saat itu yang menerima es tersebut hanya korban, teman yang lainnya tidak menerima pemberian pelaku.

Selanjutnya setelah korban menerima pemberian es tersebut, korban diajak jalan- jalan oleh pelaku dengan diiming-imingi akan membelikan barang lainnya. Saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban APR.

Dan dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku melakukan pemerkosaan tidak baru kali ini saja, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali di tiga tempat yang berbeda diantara pada 2015 lalu. Pelaku diketahui melakukan pemerkosaan di Kabupaten Biak dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri ke Kabupaten Nabire.

Di Kabupaten Nabire tepatnya bulan Juni 2017 pelaku kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor.

Selanjutnya pada Bulan Oktober 2017, tepatnya hari Sabtu 7 Oktober 2017 pelaku kembali melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami oleh APR bocah berumur 7 Tahun hingga pingsan.

(sms)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2yEdR94

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Pemerkosaan Bocah 7 Tahun di Jayapura Akhirnya Ditangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.