Tersangka ditangkap Tim Intel Kejagung bersama dengan Tim Kejati Jambi menangkap tersangka Arief di Komplek Perumahan Palem Permai, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) sore. Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO Kejati Jambi berdasarkan SPrint Dik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tgl 17 April 2012 langsung dibawa ke Jambi, Kamis (19/10/2017), melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kini penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Sedangkan, tersangka lain yang diduga terlibat sedang dilakukan pengejaran,” beber Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto kepada wartawan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gRnHtu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejati Jambi Tangkap Buronan Korupsi Rp5,3 Miliar di Bandung"
Post a Comment