Saat ini ketujuh tersangka masih diperiksa oleh penyidik Kejari. Penahanan terhadap ketujuh tersangka guna melengkapi berkas perkaranya agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Ketujuh pelaku menjual barang bukti sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Bintan dari tangan dua pelaku Suiri (40) dan Ahmad Yani alias Yoyok (29) di Hotel Comport, KM 10, Kota Tanjungpinang, Jumat 18 Maret 2017 lalu.
"Sebelum ditahan, kita periksa dulu, apakah dari pihak kepolisian ada penangguhan penahanan," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi di kantor Kejari Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi menambahkan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian akan melanjutkan penahanan kepada ketujuh tersangka. "Ada tujuh orang yang diserahkan, termasuk mantan Kasat Narkobanya," kata Supardi.
Diketahui, dari tangan pelaku Suiri dan Yoyok polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket besar narkotika berisi sabu dengan berat 16,5 kilogram (kg) dan dua paket ekstasi 495 butir warna biru dan 510 butir warna jingga, Toyota Yaris warna putih bernopol BP 1816 YT, dua koper masing-masing berisi satu koper berisi 11 paket dan satu 10 paket, serta dua unit ponsel.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gpsuWi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Barang Bukti 16 Kg Sabu, 6 Oknum Polisi Ditahan Kejari Tanjungpinang"
Post a Comment