Dalam aksinya, para pengunjukrasa mendesak pemerintah Kabupaten Indramayu untuk membubarkan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F- Kamis). Mereka menilai, kelompok ini tidak memiliki hak untuk mengelola lahan perkebunan tebu sesuai putusan Mahkamah Agung.
Massa juga meminta perlindungan kepada aparatur keamanaan dalam hal ini TNI- Polri untuk mencegah adanya aksi premanisme dan banyaknya intimidasi yang terjadi di lapangan.
Dengan adanya aksi intimidasi tersebut, pekerja berharap agar F-Kamis segera dibubarkan. Massa juga meminta agar surat yang dikeluarkan oleh bupati indramayu terkait rekomendasi peninjauan kembali HGU nomor 2 dicabut.
"Pasalnya, saat ini sudah ada keputusan dari MA yang menyatakan tuntutan class action dari kelompok masyarakat tersebut tidak lagi berlaku," ujar Eko Budi Setiawan, Humas Pabrik Gula Jati Tujuh.
sementara wakil bupati indramayu supendi mengatakan pemerintah Kabupaten Indramayu tidak dapat membubarkan organisasi yang sudah berbadan hukum tersebut.
Supendi juga meminta setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu harus taat aturan. "Termasuk pabrik gula Jati Tujuh yang hingga saat ini belum memiliki amdal lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,' katanya.
Menanggapai jawaban Wakil Bupati Indramayu, massa dari petani dan pekerja ini mengancam akan kembali menggelar aksi dalam jumlah yang besar bila pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2k3AltG
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Pekerja Pabrik Gula 'Serbu' Kantor Bupati Indramayu"
Post a Comment