“Tim berhasil melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis, Rabu (6/9/2017).
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi mengatakan, kepada seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba. Diharapkan masyarakat bisa membantu dengan memantau peredaran dan pemakai narkoba di lingkungan sekitar.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2j0FQsx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Remaja Pengedar Obat Terlarang di Manado Ditangkap Polisi"
Post a Comment