Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Pamenang untuk diproses lebih lanjut. "Iya benar, sekarang pelaku beserta barang buktinya masih kita amankan," ujarnya, Kamis (7/9/2017).
Kejadian ini bermula ketika, Husni mencuri sepeda motor milik tetangganya, yakni Marzuki di Desa Durian Betakuk pada Minggu 3 September 2017. Kemudian, pada Rabu 6 September 2017 malam pelaku berniat menjual sepeda motor tersebut ke Pasar Pamenang, namun diketahui polisi dan kemudian membekuknya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2f5JNrh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Curanmor Ditangkap saat Hendak Jual Motor Hasil Kejahatan"
Post a Comment