Penasehat Hukum FPI Andry Ermawan mengatakan, laporan ini didasari atas adanya status pemilik akun FB tersebut yang diduga melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap FPI dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
“Dalam akun FB-nya dinyatakan bahwa FPI adalah PKI berjubah dan ada kata-kata yang mengandung ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq,” kata Andry kepada MNC Media, Rabu (20/9/2017).
Sebelumnya, kata dia, sejumlah massa yang merupakan anggota dari ormas FPI di beberapa Kabupaten seperti Bangkalan, Sampang , Pamekasan dan Sumenep juga telah melaporkan hal tersebut ke Mapolres masing-masing, pada Senin 18 September 2017.
Namun karena hal yang dilaporkan terkait ujaran kebencian sehingga kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Andry Ermawan meminta, aparat kepolisian menangani secara serius dengan adanya laporannya ke Unit Cyber Crime Polda Jatim.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xQkGUn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lecehkan Habib Rizieq, FPI Laporkan Pemilik Akun FB Ubay Dhuro ke Polda"
Post a Comment