Untuk narkotika barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 2,592 gram, sabu-sabu seberat 58,145 gram. Kemudian Hexymer 9.502 tablet, Tramadol 3.018, Riklona 45 tablet, Dumolid 15, dan Clonazepam 5 tablet. "Barang bukti ini hasil kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2017 dan semuanya sudah inkrach," kata Harjo.
Menurutnya untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Sedangkan untuk hukuman semua sesuai dengan SOP dari Kejagung dalam penanganan perkara narkotika di mana ada yang 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2w66hyh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika"
Post a Comment